Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 19 Juli 2025

Edukasi

Sulbar Wajibkan Siswa Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan

Mita BerlianaRabu, 16 Juli 2025 14:26 WIB
Sulbar Wajibkan Siswa Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan

ilustrasi

ratecard

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SMA/SMK/sederajat membaca minimal 20 buku sebagai salah satu syarat kelulusan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.4.14.1/174/11/2025 yang dirilis pada Sabtu (5/7).  


Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan literasi yang dinilai masih rendah di daerah tersebut. "Literasi kita masih sangat rendah, karena itulah saya mewajibkan setiap siswa untuk membaca minimal 20 buku untuk memperkaya literasi siswa," ujar SDK, Rabu (16/7).  


Untuk mendukung program ini, sekolah diwajibkan mengagendakan kunjungan rutin ke perpustakaan minimal satu kali seminggu bagi siswa SD hingga SMA/SMK. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diarahkan untuk memperkuat kualitas perpustakaan sekolah, termasuk penyediaan buku yang beragam dan tenaga pengelola perpustakaan.  


Kebijakan ini tidak hanya sekadar syarat kelulusan, tetapi juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dari 20 buku yang wajib dibaca, dua di antaranya adalah biografi tokoh nasional asal Sulbar, yaitu Baharuddin Lopa dan Andi Depu, untuk memperkuat pemahaman siswa tentang sejarah dan nilai-nilai lokal.  


Selain di sekolah, seluruh instansi pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga diimbau untuk menyediakan pojok baca guna menumbuhkan budaya literasi di lingkungan kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat baca sekaligus mendukung pembangunan kecerdasan bangsa.

Pilihan Untukmu