
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa kebijakan jam malam bagi anak-anak dan remaja tetap diberlakukan, terutama seiring dimulainya kembali aktivitas sekolah di tahun ajaran baru.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan bahwa aturan ini bukan hanya pembatasan aktivitas malam, melainkan bagian dari pendidikan karakter bagi generasi muda. Ia menegaskan bahwa jam malam pukul 21.00 WIB bertujuan agar siswa, khususnya pelajar SMA, dapat beristirahat cukup dan menjalani rutinitas pagi dengan optimal.
“Saya setuju dengan Gubernur soal jam malam. Anak-anak pukul 21.00 malam sudah harus tidur. Mereka sekolah masuk pukul 06.30 pagi. Disiplin ini penting agar anak bisa bangun lebih awal, sempat tahajud, salat subuh berjamaah, olahraga, sarapan, lalu berangkat sekolah dengan semangat,” ujar Erwin, Rabu (16/7/2025), usai menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Kartika XIX-1 Bandung.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga ditopang oleh patroli rutin dari Forkopimda dan aparat kewilayahan, yang menunjukkan hasil positif berupa penurunan jumlah anak-anak yang berkeliaran di malam hari.
Meski demikian, Erwin menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan dan kolaborasi masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi adalah kunci. Kita ingin setiap kebijakan yang dibuat bisa memberikan kemaslahatan bagi warga Bandung,” ucapnya.
Ia juga merinci visi pembinaan karakter anak Bandung agar tumbuh sebagai pribadi yang taat beragama, berilmu, mencintai kota, mampu bersosialisasi, dan aktif dalam organisasi.
Kebijakan jam malam ini sebelumnya sempat menuai pro dan kontra, namun Pemkot Bandung meyakini bahwa pendekatan edukatif dan preventif lebih efektif ketimbang pendekatan represif.