
BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat berinisial ES beserta dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil caravan untuk laboratorium Covid-19 senilai Rp6 miliar pada tahun 2021. Tersangka lainnya adalah CG selaku Direktur PT Mukti Artha Sehati dan RDS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Hariono Setyawan menjelaskan bahwa UPT Laboratorium dan Penunjang Medik sebenarnya tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan mobil tersebut. Proses pengadaan juga tidak memenuhi prosedur karena tidak adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). "PT Multi Artha Sehati yang menang lelang adalah perusahaan konstruksi, tidak memenuhi syarat sebagai penyedia mobil caravan," jelas Donny dalam gelar perkara di Baleendah, Kamis (17/7).
Pembayaran 100 persen telah dilakukan meskipun mobil yang diserahkan tidak memenuhi spesifikasi sebagai mobil caravan laboratorium Covid-19, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,07 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Kasus ini menjadi salah satu dari sederet penyalahgunaan dana penanganan pandemi yang sedang dalam proses hukum.