Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 20 Juli 2025

Hukum

Narapidana Lapas Cipinang Diduga Kendalikan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Mita BerlianaSabtu, 19 Juli 2025 21:29 WIB
Narapidana Lapas Cipinang Diduga Kendalikan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

polda metro jaya

ratecard

JAKARTA - Sebuah kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur melalui praktik prostitusi daring (open BO) terungkap di Jakarta. Pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini adalah seorang narapidana berinisial AN (40) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang.  


Menurut AKBP Herman Eco Tampubolon dari Polda Metro Jaya, dua remaja berinisial CG (16) dan AB (16) telah menjadi korban sejak Oktober 2023. "Dari keterangan korban, eksploitasi ini bisa terjadi hingga dua kali seminggu," jelas Herman dalam jumpa pers, Sabtu (19/7).  


Kasus ini terungkap setelah Tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X dengan nama "Pretty 1185" yang mempromosikan grup prostitusi pelajar Jakarta. Penyidikan berlanjut dengan penyamaran polisi yang berhasil mengamankan kedua korban di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan menangkap pelaku di Lapas Cipinang.  


Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel merek Tekno Spark Go berwarna silver sebagai barang bukti. Pelaku AN akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  


Kasus ini menyoroti kerentanan anak terhadap eksploitasi seksual di dunia maya serta tantangan pengawasan terhadap aktivitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum terungkap dalam jaringan prostitusi online ini.

Pilihan Untukmu