
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan pihak lain, termasuk marketplace, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, dan bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan konvensional, seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Marketplace akan menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan pedagang di platform mereka, berdasarkan invoice dengan tarif 0,5%. Tarif ini bisa bersifat final atau tidak final, tergantung pada omzet dan kepatuhan pajak pelaku usaha sesuai PP 55/2022.
Sebagai contoh:
Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif 0,5%, yang bisa final atau tidak tergantung ketentuan
Badan usaha dikenai tarif serupa, namun perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan yang berlaku.
PMK ini juga memposisikan invoice sebagai bukti pemungutan PPh unifikasi, sekaligus mewajibkan marketplace melaporkan data transaksi pedagang ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Ini bukan pajak baru, tapi penyederhanaan sistem pemungutan agar lebih sesuai dengan ekosistem digital. Diharapkan pelaku UMKM makin mudah memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Jumat (18/7/2025).
Ketentuan selengkapnya dapat diakses melalui situs resmiDJP di pajak.go.id.