
BATU – Kepolisian Resor (Polres) Batu secara resmi mendukung larangan penggunaan sound horeg atau sistem audio berdaya besar di seluruh wilayah hukumnya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Polda Jawa Timur untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenis kegiatan keramaian, termasuk karnaval, arak-arakan, dan perayaan lainnya. "Kami mendukung penuh arahan Polda Jatim. Penggunaan sound horeg tidak lagi diperbolehkan di Kota Batu demi menjaga ketentraman warga," ujar Andi pada Senin (21/7/2025).
Polres Batu akan menerapkan mekanisme asesmen ketat terhadap setiap pengajuan izin keramaian. Tim kepolisian akan mengevaluasi rencana penggunaan perangkat audio dalam acara untuk memastikan tidak ada potensi gangguan. "Izin yang kami keluarkan hanya untuk penyelenggaraan acara, bukan untuk penggunaan sound horeg. Setiap permohonan akan dikaji sesuai SOP," jelas Andi.
Larangan ini tidak bersifat mutlak. Penggunaan perangkat audio standar masih diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu lingkungan sekitar, terutama di dekat fasilitas vital seperti tempat ibadah dan sekolah. Volume suara juga harus disesuaikan agar tidak membahayakan kesehatan pendengaran atau mengganggu kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan balita.
Polres Batu akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menertibkan penggunaan sound horeg. "Kami akan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif polusi suara. Namun, tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran hukum," tegas Andi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, di mana kegiatan budaya dan keagamaan dapat berlangsung dengan khidmat tanpa gangguan suara berlebihan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban bersama.