Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 22 Juli 2025

Hukum

Bakar Lahan 10 Hektar, Warga Kampar Ditangkap Polisi

Ima KarimahSenin, 21 Juli 2025 21:14 WIB
Bakar Lahan 10 Hektar, Warga Kampar Ditangkap Polisi

Kebakaran Hutan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar

ratecard

KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menangkap seorang warga berinisial A alias Anto Junu atas dugaan pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, pada Jumat malam, 18 Juli 2025.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo. Ia mengakui telah membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang di atas lahan milik H. Hafis yang dikelolanya, namun api tidak terkendali dan menyebar luas.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Boby, Minggu (20/7/2025).

Kebakaran pertama kali diketahui pada pukul 21.30 WIB. Kapolsek Bangkinang Barat kemudian mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan. Keesokan harinya, Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin oleh AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu korek api gas berwarna biru. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar dan sedang menjalani proses hukum.

Untuk memperkuat penyidikan, Polres Kampar bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Riau, BPKH, DLH Kampar, serta telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna penyusunan berkas perkara.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

  • Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja),

  • Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta

  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

“Pengungkapan ini kami harap menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka,” pungkas AKBP Boby.

Pilihan Untukmu