
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor terus melakukan penertiban terhadap pengamen yang beroperasi di angkutan kota (angkot), alun-alun, dan taman-taman umum. Langkah ini diambil untuk mengurangi keresahan masyarakat akibat ulah sebagian pengamen yang dinilai mengganggu ketertiban. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa penertiban sudah berjalan di beberapa titik, termasuk di Alun-alun Kota Bogor dan Taman Ekspresi.
Selain melakukan razia, Pemkot Bogor juga memberikan solusi alternatif dengan menawarkan program padat karya bagi pengamen yang terdampak. Sebanyak 130 pengamen telah didaftarkan untuk mengikuti program tersebut, meskipun proses penyerapannya masih membutuhkan waktu. "Kami berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka melalui program ini," ujar Jenal.
Pemkot juga mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pengamen yang tidak memiliki alat musik. Bantuan ini diharapkan dapat memungkinkan mereka tampil di tempat yang lebih layak, seperti kafe atau taman yang telah disediakan. "Kami berusaha memfasilitasi mereka agar bisa beraktivitas secara lebih teratur dan tidak mengganggu ketertiban," tambah Jenal.
Kasus terbaru yang mencuat adalah penangkapan pengamen bernama Dani (29) oleh Satpol PP bersama Polresta Bogor Kota. Dani viral setelah membentak sopir angkot saat hendak mengamen. Menurut Kepala Polsek Bogor Tengah, Agustinus Manurung, Dani melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Kejadian bermula ketika sopir angkot tancap gas saat Dani naik, sehingga ia hampir terjatuh dan memicu emosinya.
Pemkot Bogor meminta kesabaran masyarakat dan para pengamen, mengingat masih banyak program lain yang harus diselesaikan. Upaya penertiban dan pemberdayaan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara ketertiban umum dan pemberdayaan ekonomi bagi para pengamen.