Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 25 Juli 2025

Hukum

Pria di Tambora Ditangkap atas Dugaan Penipuan Rp171 Juta Modus Jasa Furnitur untuk Judi Online

Mita BerlianaRabu, 23 Juli 2025 14:59 WIB
Pria di Tambora Ditangkap atas Dugaan Penipuan Rp171 Juta Modus Jasa Furnitur untuk Judi Online

ilustrasi

ratecard

JAKARTA  - Seorang pria berinisial RA (34) ditangkap oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat, atas dugaan penipuan senilai Rp171 juta dengan modus penawaran jasa pembuatan furnitur. Kasus ini bermula ketika korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui Facebook pada Oktober 2024 dan menemukan akun milik pelaku.  


Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menjelaskan, korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp54 juta setelah bertemu dan berdiskusi tentang proyek tersebut. Pelaku meyakinkan korban bahwa pekerjaan akan selesai dalam tiga bulan, namun terus meminta tambahan pembayaran tanpa menunjukkan progres yang jelas.  


Setelah curiga, korban menyadari bahwa lokasi workshop yang ditunjukkan pelaku ternyata bukan miliknya, melainkan milik adik iparnya. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah menggunakan uang korban untuk bermain judi online.  


RA kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai penjara. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi online, terutama terhadap penawaran jasa yang tidak disertai bukti legalitas atau portofolio kerja yang jelas.  


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi daring, khususnya untuk jasa yang memerlukan pembayaran di muka dalam jumlah besar.

Pilihan Untukmu