Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 25 Juli 2025

Hukum

Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Kembalikan Uang Iuran Kebersamaan Rp 2,2 Miliar

Mita BerlianaRabu, 23 Juli 2025 15:22 WIB
Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Kembalikan Uang Iuran Kebersamaan Rp 2,2 Miliar

persidangan

ratecard

SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, mengaku telah mengembalikan uang Rp 2,2 miliar yang berasal dari "iuran kebersamaan" pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Uang tersebut sebelumnya diberikan oleh Kepala Bapenda, Indriyasari, sebagai bagian dari iuran rutin pegawai setiap triwulan setelah pencairan insentif.  


Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025), Mbak Ita menyatakan bahwa ia mengembalikan uang tersebut karena merasa sudah tidak membutuhkannya. "Saat itu pekerjaan sedang sibuk, sehingga Rp 1,2 miliar saya kembalikan ke Kepala Bapenda dan Binawan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa dana tersebut tidak lagi digunakan untuk operasional.  


Selain itu, Mbak Ita juga membenarkan bahwa ia dan suaminya pernah mengembalikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 1 miliar kepada Indriyasari di kantornya.  


Sebelumnya, Indriyasari telah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri. Dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6/2025), terungkap bahwa "iuran kebersamaan" merupakan sumbangan sukarela pegawai Bapenda untuk kegiatan sosial dan rekreasi. Rata-rata, dana yang terkumpul mencapai Rp 800 juta per triwulan, dengan kontribusi bervariasi tergantung pendapatan pegawai.  


Mbak Ita dan suaminya didakwa dalam tiga kasus korupsi terkait proyek meja-kursi Dinas Pendidikan, pembangunan di 16 kecamatan, serta pemotongan insentif, dengan total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar. Selain mereka, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Rachmat Utama Jangka juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Pilihan Untukmu