
MALANG - Pemerintah Desa Donowarih, Kabupaten Malang memberikan penjelasan terkait surat edaran yang mengimbau warga rentan untuk sementara mengungsi selama pelaksanaan Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol 5 yang menampilkan sound horeg. Sekretaris Desa Donowarih Ary Widya Hartono menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk antisipasi untuk melindungi kelompok rentan seperti balita, lansia, dan orang sakit dari dampak kebisingan.
Ary menyayangkan adanya pihak yang mendramatisir surat tersebut seolah menghadapi bencana. "Ini murni langkah preventif. Jika ada yang terganggu dengan istilah 'mengungsi', dalam bahasa Jawa disebut 'tirah' yang artinya beristirahat sementara," jelasnya. Ia menambahkan bahwa warga yang mengungsi melakukannya secara sukarela dan tidak ada pemaksaan.
Kegiatan yang digelar Rabu (23/7/2025) ini merupakan tradisi dua tahunan bersih desa dengan melibatkan 11 sound horeg. Ary menekankan acara ini sepenuhnya swadaya masyarakat dan telah berkoordinasi dengan kepolisian. Beberapa warga yang rumahnya di tepi rute karnaval memang memilih mengungsi ke tempat kerabat selama acara berlangsung hingga tengah malam.
"Surat ini justru bukti tanggung jawab kami. Bayangkan jika ada warga sakit mengalami masalah karena kebisingan, siapa yang bertanggung jawab?" tegas Ary. Ia juga menyatakan bahwa sebagian besar warga justru mendukung penuh acara ini, terbukti dengan partisipasi mereka dalam kontingen karnaval.
Sebelumnya, surat edaran bernomor 556/SE-Donowarih/VII/2025 itu memang meminta warga rentan menjaga jarak dari lokasi acara mengingat penggunaan sound system berintensitas tinggi. Pemerintah desa memastikan ini murni langkah antisipatif tanpa ada konflik atau keadaan darurat sebagaimana mungkin dipersepsikan sebagian pihak.