
SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang mengirim pekerja migran ilegal ke Jerman dengan modus pendaftaran sebagai pencari suaka. Tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, diamankan setelah menipu tiga korban dengan menjanjikan pekerjaan di Jerman.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abasta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari Atase Kepolisian KBRI Berlin. Tersangka mengirim korban ke Jerman menggunakan visa turis, kemudian mendaftarkan mereka sebagai pencari suaka di Camp Suhl, Thuringen, untuk mendapatkan izin tinggal sementara.
"Para korban tidak memenuhi persyaratan sebagai pekerja migran resmi. Mereka tidak memiliki ID dari Dinas Tenaga Kerja, sertifikat kompetensi, maupun nomor jaminan sosial," jelas Jules.
Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menambahkan, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan keberhasilan modus serupa pada korban sebelumnya. Tiga korban yang teridentifikasi, WA, TW, dan PCY, masing-masing membayar Rp40 juta, Rp32 juta, dan Rp23 juta untuk biaya pemberangkatan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 16 Mei 2025.
Kasus ini mengungkap praktik eksploitasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan memanfaatkan celah sistem suaka. Polda Jatim mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.