Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 26 Juli 2025

Sosial

BPS Tetapkan Batas Kemiskinan Rp609.160 per Bulan, Naik 2,34% dari Tahun Lalu

Mita BerlianaJumat, 25 Juli 2025 23:42 WIB
BPS Tetapkan Batas Kemiskinan Rp609.160 per Bulan, Naik 2,34% dari Tahun Lalu

ilustrasi

ratecard

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan batas pengeluaran minimum untuk mengklasifikasikan kemiskinan sebesar Rp609.160 per kapita per bulan pada Maret 2025. Angka ini mengalami kenaikan 2,34% dari September 2024 yang sebesar Rp595.242. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menjelaskan, garis kemiskinan di perkotaan mencapai Rp629.561 sementara di pedesaan Rp580.025, dengan kenaikan lebih tinggi terjadi di wilayah desa.  


Komposisi pengeluaran penduduk miskin didominasi kebutuhan makanan sebesar 74,58%, sedangkan sisanya 25,42% dialokasikan untuk perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Untuk mengukur kemiskinan ekstrem, BPS menggunakan standar Bank Dunia sebesar US$2,15 per kapita per hari (setara Rp34.000) berdasarkan purchasing power parity 2017.  


Data terbaru menunjukkan jumlah penduduk miskin ekstrem turun 40.000 orang menjadi 2,38 juta, sementara penduduk miskin umum berkurang 210.000 orang menjadi 23,85 juta. BPS belum mengadopsi standar baru Bank Dunia sebesar US$3,00 per hari demi menjaga konsistensi data historis.  


Pengukuran ini mengacu pada Inpres No 8 Tahun 2025 yang berlaku hingga 2029, dimana BPS diberi mandat untuk memantau capaian pengentasan kemiskinan. "Inpres ini menjadi dasar kami dalam menyelenggarakan survei dan penghitungan indikator kemiskinan," jelas Ateng. Perbedaan garis kemiskinan antara wilayah kota dan desa mencerminkan disparitas harga komoditas pokok serta akses terhadap kebutuhan dasar di kedua wilayah.

Pilihan Untukmu