Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 26 Juli 2025

Property

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100% untuk Properti Hingga Akhir 2025

Mita BerlianaJumat, 25 Juli 2025 23:46 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100% untuk Properti Hingga Akhir 2025

airlangga

ratecard

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 yang sebelumnya membagi insentif menjadi 100 persen di semester pertama dan 50 persen di semester kedua.  


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi. "Untuk fasilitas PPN DTP properti yang seharusnya turun menjadi 50 persen di semester kedua, disepakati tetap 100 persen," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (25/7/2025). Pemerintah akan segera merevisi PMK terkait untuk menyesuaikan perubahan kebijakan ini.  


Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan kebijakan perpanjangan ini merupakan respons atas usulan pengembang dan pertimbangan stimulus ekonomi. "Ini bisa mendorong masyarakat membeli properti," kata Ara yang telah berkirim surat kepada Menkeu Sri Mulyani mengenai hal ini.  


Kebijakan fiskal ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor properti yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. Pemerintah menilai insentif ini efektif meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Pilihan Untukmu