
NTT - Ombudsman RI Perwakilan NTT mendesak transparansi operasional dapur pengolahan Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul insiden keracunan massal yang menimpa 220 pelajar di enam sekolah. Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menegaskan perlunya akses publik untuk memantau proses pengolahan makanan sekaligus sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengawasan program.
"Kasus ini mengindikasikan potensi maladministrasi dalam prosedur pelayanan SPPG," ujar Darius, Sabtu (26/7/2025). Ia menekankan kewajiban pemerintah menjamin keamanan pangan dalam program berbasis APBN ini, merujuk pada Perpres No.76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Insiden keracunan tersebar di SMPN 8 Kupang (130 korban), SDN Tenau Kupang (13 korban), SMAN 1 Taebenu (2 korban), serta 75 siswa SMA/SMK di Sumba Barat Daya. Korban menjalani perawatan di RSUD Reda Bolo, RS Karitas Waitabula, dan Puskesmas Radamata.
Ombudsman merekomendasikan penyusunan SOP pengecekan higienitas menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku hingga distribusi. Standar pelayanan berdasarkan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik harus diterapkan ketat oleh SPPG selaku pelaksana teknis.
"Perlu kanal pengaduan di tingkat sekolah dan SPPG untuk evaluasi berkelanjutan," tambah Darius. Rekomendasi ini muncul setelah temuan belatung di menu MBG SMK PL Magelang dan serangkaian penolakan program di Papua. Pihaknya akan terus memantau implementasi perbaikan sistem pengawasan MBG di NTT.