
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyuarakan kekhawatiran atas potensi risiko hukum terhadap program Koperasi Desa Merah Putih, menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Saut menilai vonis yang mendasarkan pada pertimbangan sistem ekonomi kapitalis bisa menjadi preseden berbahaya.
"Kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa dihukum. Hati-hati, Prabowo bisa dihukum oleh hakim yang sama," ujar Saut, Sabtu (26/7/2025). Ia menjelaskan bahwa koperasi identik dengan sistem ekonomi sosialis yang sama-sama berbeda dengan ekonomi Pancasila.
Kekhawatiran ini muncul setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan salah satu pertimbangan utama karena menerapkan kebijakan ekonomi kapitalis dalam impor gula. Saut menilai pertimbangan hukum ini sangat subjektif dan tidak menemukan adanya niat jahat dalam kasus tersebut.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan peneliti ICW Wana Alamsyah turut mengkritik putusan ini, menyebutnya sebagai preseden baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Wana menekankan pentingnya diskusi publik mengenai pertimbangan hakim yang menghukum seseorang karena menganut sistem ekonomi tertentu.
Saut menyarankan agar tiga hakim yang memutus kasus Tom Lembong dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Hakim karena dianggap melakukan penilaian yang tidak profesional. Peringatan ini muncul bersamaan dengan peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih oleh pemerintah yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi desa.