Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Sosial

PPATK Buka Kembali Sebagian Rekening Dormant yang Sempat Diblokir

Mita BerlianaKamis, 31 Juli 2025 22:30 WIB
PPATK Buka Kembali Sebagian Rekening Dormant yang Sempat Diblokir

ilustrasi

ratecard

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah dibuka kembali. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan proses pembukaan rekening ini masih berlangsung secara bertahap.  


"Kami mempercepat proses dan hampir separuh dari puluhan juta rekening yang sempat dihentikan sementara sudah bisa diakses kembali," ujar Natsir pada Rabu (30/7/2025). Langkah pemblokiran sebelumnya dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, dan judi daring.  


PPATK menegaskan dana nasabah dalam rekening yang dibekukan tetap aman. "Masyarakat tidak perlu khawatir, seluruh dana dijamin 100 persen tidak akan hilang," tegas Natsir. Nasabah memiliki hak mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari sejak pemblokiran, meski dalam praktiknya rekening bisa diaktifkan kembali lebih cepat jika memenuhi persyaratan.  


Hingga Mei 2025, PPATK mencatat 31 juta rekening dormant telah diblokir dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Sebagian besar rekening tersebut tidak aktif selama lebih dari lima tahun, bahkan ada 140.000 rekening yang dormant lebih dari 10 tahun dengan dana Rp428,61 miliar.  


Temuan mengejutkan lainnya adalah 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah digunakan dengan dana mengendap Rp2,1 triliun, serta lebih dari 2.000 rekening pemerintah yang dormant dengan dana sekitar Rp500 miliar. PPATK menekankan langkah ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan, bukan sebagai hukuman bagi nasabah.

Pilihan Untukmu