Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Hukum

Pemerintah Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Ini Alasannya

Ima KarimahSabtu, 02 Agustus 2025 18:47 WIB
Pemerintah Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Ini Alasannya

Tom Lembong (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S)

ratecard

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.178 orang lainnya dilakukan demi rekonsiliasi dan persatuan nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam konfrrensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menurut Supratman, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mengajak seluruh elemen bangsa bersatu membangun Indonesia. "Presiden ingin semua anak negeri bersatu, tanpa kecuali," ujarnya.

Ditegaskan, pemberian abolisi dan amnesti ini tidak memiliki muatan politis, karena termasuk dalam hak prerogatif Presiden. "Abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi adalah hak istimewa presiden, siapa pun presidennya," kata Supratman.

Ia juga memastikan langkah ini tidak akan melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. “Presiden dan jajaran penegak hukum tetap tegak dalam pemberantasan korupsi, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini,” tegasnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula. Keduanya resmi bebas pada Jumat malam setelah Keputusan Presiden diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta stabilitas politik dan partisipasi penuh dari seluruh kekuatan nasional untuk mempercepat pembangunan.

Pilihan Untukmu