
MALANG - Tiga narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Malang resmi dibebaskan pada Minggu (3/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani 1 Agustus 2025, dengan pertimbangan utama aspek kemanusiaan.
Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji menjelaskan dua narapidana berinisial KR dan YT dibebaskan setelah memenuhi syarat administratif. Keduanya sebelumnya terlibat kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak. "Proses pengajuan telah sesuai ketentuan. Kami berharap ini menjadi awal baru bagi mereka," ujar Teguh. Pembebasan KR dan YT didasarkan pada riwayat kesehatan mereka yang menderita skizofrenia.
Di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, seorang narapidana berinisial J (74 tahun) juga dibebaskan. Kepala Lapas Yunengsih menyatakan pembebasan J yang terlibat kasus pemalsuan surat mempertimbangkan faktor usia. "Proses dilakukan transparan tanpa biaya, sebagai bentuk kesempatan memperbaiki hidup," tegas Yunengsih.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang menghapus status hukum pidana secara penuh, berbeda dengan grasi yang hanya meringankan hukuman. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau narkotika skala besar. Kriteria penerima amnesti meliputi usia di atas 70 tahun, penyakit kronis, gangguan jiwa terverifikasi, disabilitas mental, ibu hamil/menyusui, serta pengguna narkotika bukan pengedar dengan barang bukti minimal.