Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Hukum

Bea Cukai Amankan Mata Uang Asing Tak Dilaporkan Penumpang dari Singapura

Ima KarimahJumat, 08 Agustus 2025 12:26 WIB
Bea Cukai  Amankan Mata Uang Asing Tak Dilaporkan Penumpang dari Singapura

Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan mata uang asing senilai total Rp228 juta

ratecard

TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan mata uang asing senilai total Rp228 juta dari seorang penumpang asal Singapura yang tidak melakukan pemberitahuan lisan maupun tertulis atas pembawaan uang tunai tersebut. Penindakan dilakukan pada Senin (28/07) di Terminal Ferry Kedatangan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap seorang warga negara Indonesia berinisial S, yang tiba menggunakan kapal Majestic Ferry pukul 11:45 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah petugas Bea Cukai melakukan profiling serta analisa melalui mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang.

“Hasil pemeriksaan menemukan uang kertas asing dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) di dalam tas milik penumpang. Karena tidak ada pemberitahuan sebagaimana diatur, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan,” terang Joko dalam keterangannya.

Berdasarkan keterangan S, uang tunai tersebut merupakan milik pribadi. Setelah dilakukan penghitungan di hadapan yang bersangkutan, ditemukan jumlah uang sebesar SGD18.000, yang jika dikonversikan bersama uang tunai rupiah lainnya, total mencapai Rp228.310.000.

Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai langsung melakukan penegahan, menyegel, dan membawa uang tunai tersebut ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap arus lalu lintas uang lintas batas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018, penumpang yang membawa uang tunai asing dalam jumlah tertentu wajib melapor kepada petugas. Jika tidak, pelanggaran ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penyetoran ke kas negara. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan ini guna menghindari konsekuensi hukum.

Pilihan Untukmu