Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Pemerintahan

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

Ima KarimahKamis, 14 Agustus 2025 20:31 WIB
Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad

ratecard

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini diharapkan membuat proses rekrutmen lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa calon anggota dari unsur ulama akan diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Sementara tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, dan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh organisasi masyarakat Islam. “Ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baznas pusat nantinya terdiri atas 11 anggota, delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yang mewakili Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Untuk Baznas provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing memiliki lima pimpinan. Persyaratan calon anggota meliputi usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal sarjana (untuk kabupaten/kota minimal SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih.

Tim seleksi anggota Baznas pusat berjumlah sembilan orang, terdiri dari lima perwakilan Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, serta tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama. Untuk tingkat provinsi, gubernur membentuk tim seleksi lima orang, sementara di kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim tiga orang dengan komposisi serupa.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyebut bahwa mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur Baznas pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup. Tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, hingga penyampaian hasil kepada pejabat berwenang sesuai tingkatannya.

Seleksi kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara, dengan materi meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama. “PMA 10/2025 ini menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia sehingga proses seleksi Baznas dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandas Waryono.

Pilihan Untukmu