
LANGSA – Bea Cukai Langsa menindak sekaligus memusnahkan ratusan unggas impor ilegal asal Thailand yang diselundupkan ke wilayah Aceh Tamiang pada awal Agustus 2025. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga masyarakat dan lingkungan dari ancaman penyakit hewan, serta menegakkan aturan kepabeanan.
Penindakan bermula pada Sabtu (9/8), saat Satgas Penyelundupan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, serta BAIS TNI menerima informasi pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal. Barang tersebut diangkut menggunakan mobil minibus hitam dan rencananya dibawa ke Medan.
Tim Satgas melakukan patroli darat di wilayah Aceh Tamiang dan menemukan kendaraan mencurigakan di Jalan Lintas Seumadam. Setelah dilakukan pengejaran, mobil tersebut berhasil dihentikan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39) beserta 7 koli berisi unggas hidup, yang diduga hasil impor ilegal.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan total muatan mencapai 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp528,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp134,58 juta.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin (11/8) untuk proses lanjutan. Sehari kemudian, Selasa (12/8), seluruh unggas dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sebagian besar unggas tersebut ditemukan dalam kondisi sakit dan mati.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi ekosistem hayati dan mencegah dampak negatif perdagangan ilegal terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi nasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi barang ilegal demi menjaga keamanan bersama.