Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Hukum

KPK Tangkap Tangan Suap Izin Kelola Kawasan Hutan, Amankan Uang SGD189 Ribu

Ima KarimahSenin, 18 Agustus 2025 05:48 WIB
KPK Tangkap Tangan Suap Izin Kelola Kawasan Hutan, Amankan Uang SGD189 Ribu

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DIC selaku Direktur Utama PT INH, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Grup.

ratecard

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap izin pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Dalam operasi yang digelar di empat lokasi, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, KPK mengamankan 9 orang serta barang bukti berupa dua mobil dan uang tunai senilai SGD189 ribu dan Rp8,5 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DIC selaku Direktur Utama PT INH, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Grup. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Konstruksi perkara berawal dari kerja sama PT INH dan PT PML terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung. PT PML diduga tidak memenuhi sejumlah kewajiban, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, hingga laporan kegiatan. Persoalan ini bahkan sudah diputus inkracht oleh Mahkamah Agung.

Namun, pada awal 2024 PT PML kembali menjalin kerja sama dengan PT INH untuk mengelola dua lahan hutan seluas 2.619,40 hektar dan 669,02 hektare. Untuk melancarkan kesepakatan tersebut, DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui perantaraan ADT. Selain itu, DIC juga meminta satu unit mobil senilai Rp2,3 miliar dari DJN.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU yang sama.

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan langkah pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan. Lembaga antirasuah menilai sektor ini vital bagi masyarakat dan berpotensi besar meningkatkan penerimaan negara, sehingga harus dijaga dari praktik korupsi.

Pilihan Untukmu