
Pekanbaru – Bea Cukai Pekanbaru memberikan fasilitas impor sementara terhadap lima unit helikopter yang digunakan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC) dalam rangka penanggulangan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat menghadapi darurat asap yang mengancam kesehatan masyarakat serta lingkungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Benny Wismo Noegroho, menyatakan pihaknya tidak hanya berperan dalam pengawasan barang impor, tetapi juga sebagai fasilitator logistik kemanusiaan. “Kami mendukung penuh upaya penanggulangan bencana di Riau. Fasilitas impor sementara ini adalah bentuk nyata kontribusi Bea Cukai dalam mempercepat proses penanganan asap, sekaligus memastikan prosedur tetap berjalan sesuai koridor,” ujarnya, Senin (25/8).
Benny menjelaskan, kelima helikopter tersebut didatangkan dari luar negeri sejak Juli 2025 melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Armada ini akan digunakan untuk mendukung program Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), yaitu penyemaian awan guna mempercepat turunnya hujan dan membantu mengurangi kabut asap. Untuk memperlancar operasional, Bea Cukai memberikan fasilitas impor sementara sehingga helikopter dapat dimasukkan tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor selama masa penggunaan terbatas.
Secara regulasi, fasilitas ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara, yang memberikan kemudahan bagi barang non-konsumsi untuk tujuan tertentu, termasuk penanggulangan bencana. Mekanisme ini memungkinkan percepatan proses tanpa mengurangi aspek pengawasan dan akuntabilitas fiskal.
Dengan beroperasinya helikopter tersebut, BNPB menargetkan intensitas hujan buatan meningkat dalam beberapa pekan ke depan, sehingga kualitas udara membaik dan laju penyebaran asap dapat ditekan. “Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci. Kami berharap dukungan logistik ini benar-benar berdampak bagi masyarakat Riau,” tambah Benny.
Kontribusi Bea Cukai Pekanbaru dalam fasilitasi impor sementara helikopter ini sekaligus menunjukkan bahwa peran lembaga kepabeanan tidak hanya sebatas mengatur arus barang perdagangan, tetapi juga strategis dalam upaya perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana nasional.