Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 26 Agustus 2025

Hukum

Diskominfotik DKI Jakarta Sesalkan Perusakan CCTV saat Aksi di Pejompongan

Ima KarimahSelasa, 26 Agustus 2025 10:24 WIB
Diskominfotik DKI Jakarta Sesalkan Perusakan CCTV saat Aksi di Pejompongan

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

ratecard

JAKARTA – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, baru-baru ini. Aksi perusakan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa tindakan merusak fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia menyatakan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga, namun harus diiringi dengan tanggung jawab.

“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari demokrasi, tetapi kebebasan itu tidak boleh merugikan kepentingan bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pentingnya keberadaan CCTV sebagai instrumen menjaga keamanan kota sekaligus mendukung penegakan hukum. Menurutnya, perusakan kamera pengawas sama saja dengan menghalangi upaya aparat dalam memantau situasi lapangan, terutama saat terjadi insiden, serta berpotensi menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.

Diskominfotik menegaskan bahwa perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat digunakan, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini bersama kepolisian. “Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum. Pelaku harus diproses sesuai ketentuan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tutupBudi.

Pilihan Untukmu