Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 01 September 2025

Edukasi

Pembelajaran Daring Diberlakukan di Kota Malang dan Batu pada 1 September 2025

Mita BerlianaMinggu, 31 Agustus 2025 20:21 WIB
Pembelajaran Daring Diberlakukan di Kota Malang dan Batu pada 1 September 2025

ilustrasi pembelajaran daring

ratecard

MALANG – Pemerintah melalui Kementerian Agama Kota Malang dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang – Kota Batu) mengeluarkan imbauan resmi pelaksanaan pembelajaran daring bagi seluruh siswa pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan pendidikan.

Surat resmi bernomor B-1082/Kk.13.25.02/PP.00/08/2025 dari Kementerian Agama Kota Malang menyampaikan himbauan kepada seluruh kepala madrasah (RA/BA/TA, MI, MTs, dan MA) untuk memastikan siswa belajar dari rumah. Sementara itu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang juga mengeluarkan Nota Dinas bernomor 800.1.9/2364/101.6.10/2025 yang ditujukan kepada SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Kota Malang dan Batu.

Dalam imbauannya, pihak sekolah diminta untuk memantau dan melaporkan posisi serta kondisi siswa setiap 8 jam mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB. Laporan tersebut harus disampaikan secara berjenjang dari wali kelas hingga kepala sekolah, kemudian diteruskan ke cabang dinas melalui tautan yang telah disediakan.

Selain itu, orang tua juga diharapkan berperan aktif memastikan anaknya benar-benar berada di rumah dan belajar. Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja secara luring dengan pakaian rapi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dr. Hj. Hastini Ratna Dewi, M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang, menegaskan pentingnya koordinasi antara sekolah, orang tua, dan pihak keamanan setempat untuk memastikan keamanan dan keselamatan siswa.

“Kami mengajak seluruh elemen pendidikan untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dan melindungi peserta didik,” ujarnya.

Dokumen resmi telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008.

Pilihan Untukmu