
SURABAYA – Polda Jawa Timur menangkap 89 pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari pada Minggu (31/8/2025). Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis itu.
“Betul, polisi telah menangkap 89 pelaku pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari. Saat ini masih kita kembangkan, nanti akan kita update terus,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto di Mapolda Jatim, Selasa (2/9/2025).
Kapolda menegaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menyampaikan pendapat dengan cara-cara anarkis. Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan secara damai, santun, dan tidak merusak fasilitas umum maupun hak masyarakat lainnya.
Polda Jatim, lanjut Nanang, berkomitmen menjaga keamanan masyarakat, baik jiwa, raga, maupun harta bendanya. Ia sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengambil tindakan tegas dan terukur bila kembali terjadi aksi anarkis. “Mari kita jaga Jawa Timur tetap kondusif, jangan sampai ada kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut aksi anarkis meluas di enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo. Hingga kini, total 580 orang diamankan, terdiri dari 89 orang diproses hukum dan 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan.
Aksi brutal yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 itu dilakukan segerombolan massa di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka membakar, menjarah barang-barang di sejumlah lokasi, serta merusak beberapa pos polisi di Surabaya. Kerusuhan tersebut sempat membuat suasana Kota Pahlawan mencekam selama dua hari berturut-turut.