
JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata dari warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Subhan menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga digugat secara bersama-sama karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pendaftaran calon wakil presiden. Subhan berjanji akan menjelaskan lebih detail mengenai gugatannya pada sidang perdana yang rencananya digelar pada Senin (8/9/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat (29/8/2025), namun petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
Gugatan ini kembali mempertanyakan persoalan syarat pendidikan dalam pencalonan pemimpin nasional, yang sebelumnya juga menjadi perdebatan publik selama proses pemilihan presiden dan wakil presiden.