
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang eksekusi barang rampasan negara pada Rabu, 17 September 2025. Lelang ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lelang akan dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Bogor, Bandung, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang.
“Sebelum pelaksanaan, calon peserta diberi kesempatan untuk melihat objek lelang atau aanwijzing pada Kamis, 11 September 2025, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9/2025).
Barang rampasan yang dilelang mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak. Di antaranya tanah dan bangunan di sejumlah daerah, unit apartemen dan rumah susun di Jakarta serta Bogor, kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik. Nilai limit lelang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis dan lokasi obyek.
Lelang akan dilaksanakan secara terbuka dengan sistem open bidding melalui situs resmi www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi serta menyetor uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.
KPK mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, di antaranya nominal jaminan harus sesuai, biaya transaksi ditanggung peserta, serta semua objek lelang dijual sesuai kondisi nyata. Jika terjadi pembatalan, peserta tidak dapat menuntut pihak KPK maupun KPKNL.
Melalui mekanisme ini, KPK menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara untuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.