
SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada seorang oknum pegawai Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Peringatan ini disampaikan langsung oleh Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor kelurahan tersebut, Senin (8/9/2025).
Sidak dilakukan setelah Eri menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadinya. Laporan itu menyebutkan adanya praktik pungli yang dilakukan pegawai kelurahan. “Saya selalu terbuka dengan masyarakat. Laporan apa pun bisa masuk melalui Instagram atau WA saya, dan juga ke inspektur,” ujar Eri.
Dalam sidak, Eri mengumpulkan seluruh pegawai untuk memberikan pengarahan dan meminta kejujuran terkait dugaan pungli. Ia juga menginstruksikan agar setiap pegawai menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pungli, dengan konsekuensi sanksi berat hingga pemberhentian jika melanggar.
Seorang pegawai berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya, bahkan menyebut ada keterlibatan seorang ketua RT. Eri mengapresiasi kejujuran pegawai tersebut, namun tetap menegaskan bahwa uang pungli harus dikembalikan. “Dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas ASN,” tegasnya.
Eri menambahkan, Surabaya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang gratifikasi yang melarang aparatur menerima atau meminta uang dari masyarakat. Ia menugaskan Inspektorat Kota Surabaya untuk memeriksa oknum pegawai B sekaligus memperkuat pencegahan, di antaranya mewajibkan seluruh PNS, PPPK, maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan di atas materai terkait integritas pelayanan publik.
Selain itu, Eri menekankan agar pelayanan publik tidak berbelit-belit, petugas membantu masyarakat mencari solusi jika ada kendala, dan seluruh pelayanan dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Dalam sidak, ia masih menemukan keterlambatan pembukaan kantor. Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus berjalan tanpa pungutan.
Sebagai penutup, Eri memberikan peringatan keras bagi seluruh jajaran Pemkot Surabaya. “Kalau setelah peringatan ini masih ada pungli, maka tidak ada lagi toleransi. Tidak ada peringatan tertulis, langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” tandasnya.