Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 16 September 2025

Ekbis

Menkeu Purbaya: Dana Rp 200 Triliun di Bank Bisa Biayai Kopdes dengan Bunga 2 Persen

Mita BerlianaSenin, 15 September 2025 18:48 WIB
Menkeu Purbaya: Dana Rp 200 Triliun di Bank Bisa Biayai Kopdes dengan Bunga 2 Persen

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan

ratecard

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang ditempatkan di bank milik negara (Himbara) dapat digunakan untuk membiayai program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Menurut Purbaya, meski dana tersebut bisa dipakai untuk pembiayaan Kopdes, pemerintah tidak menetapkan target jumlah penggunaannya. “Tidak ada yang ditargetkan. Uang itu ada di perbankan, kalau bank mau menyalurkan untuk Kopdes, otomatis bisa memakai skema tersebut,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, jika skema pembiayaan Kopdes Merah Putih menggunakan dana tersebut, bunga pinjaman hanya sebesar 2 persen. “Pada dasarnya dana sudah ada, tinggal dipakai. Kalau untuk Kopdes, bunganya 2 persen. Tapi skemanya tetap normal,” kata Purbaya.

Meski demikian, terdapat perbedaan aturan yang masih menimbulkan pertanyaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, bunga kredit untuk Kopdes Merah Putih ditetapkan sebesar 6 persen. Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, pemerintah mendapat imbal hasil 4 persen dari penempatan dana Rp 200 triliun tersebut. Jika bunga kredit ke Kopdes hanya 2 persen, maka imbal hasil pemerintah otomatis berkurang.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengaku lega dengan adanya kejelasan pembiayaan Kopdes Merah Putih. Ia menilai kebijakan ini mampu mengakhiri kebuntuan yang terjadi selama enam bulan terakhir.

“Kami rapat dengan Menteri Keuangan, yang selama ini berputar-putar enam bulan. Alhamdulillah hari ini masalah Kopdes terjawab soal uang. Semua wajah di sini cerah. Peraturan yang rumit selama enam bulan, ternyata bisa selesai dalam satu-dua hari,” kata Zulhas.

Pilihan Untukmu