Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 17 September 2025

Ekbis

Gaji di Bawah Rp10 Juta di Sektor Horeka Bebas PPh Pasal 21, Pemerintah Perpanjang Insentif

Ima KarimahRabu, 17 September 2025 05:39 WIB
Gaji di Bawah Rp10 Juta di Sektor Horeka Bebas PPh Pasal 21, Pemerintah Perpanjang Insentif

terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (15/9/2025).

ratecard

JAKARTA – Pemerintah memastikan kelanjutan sejumlah kebijakan fiskal dan insentif yang menyasar UMKM, sektor pariwisata, serta industri padat karya. Salah satu keputusan penting ialah perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini dipastikan berlanjut hingga 2026 dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, insentif ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sektor pariwisata yang sempat terpukul akibat dinamika global. “Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan. Jadi ada kepastian sampai tahun depan sektor horeka masih ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (15/9/2025).

Selain sektor pariwisata, pemerintah juga menetapkan kelanjutan PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Aturan ini berlaku bagi UMKM beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dan dipastikan diperpanjang hingga 2029. “Tidak lagi perpanjangan satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian jangka panjang. Tahun 2025 alokasinya Rp2 triliun, dengan 542 ribu wajib pajak terdaftar,” ungkap Airlangga.

Insentif serupa juga diberlakukan untuk industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pakaian jadi. Pemerintah menargetkan 1,7 juta pekerja menerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp800 miliar. Menko Airlangga menegaskan, kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan bagi sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Rapat terbatas juga menyepakati perluasan diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah. Program ini sebelumnya mencakup ojek daring, ojek pangkalan, dan kini diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Targetnya menjangkau 9,9 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp753 miliar.

Rangkaian kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial, mendorong kepastian fiskal, serta menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menegaskan, kebijakan pro rakyat ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Pilihan Untukmu