
PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menetapkan Olvi Pradiyan (OP), pengemudi mobil yang terekam memukul seorang pejalan kaki sambil menggendong bayi di depan Sekolah As-Shofa, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (17/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengatakan OP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pelaku OP telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Berry.
Kasus ini bermula dari insiden pada 28 Agustus 2025 di Jalan As-Shofa, Pekanbaru. OP terlibat cekcok dengan pejalan kaki berinisial RSS setelah mobil yang dikendarainya diduga menyenggol korban. Perselisihan itu terekam video berdurasi satu menit dan viral di media sosial.
Dalam rekaman terlihat OP meluapkan emosi dengan mendorong RSS yang tengah menggendong bayi berusia sembilan bulan. Dorongan itu membuat bayi terjatuh ke jalan dan memicu kepanikan warga sekitar. Pihak sekolah bersama warga segera turun tangan untuk melerai keributan.
RSS menuturkan peristiwa bermula dari senggolan kecil antara dirinya dengan kendaraan OP. Perselisihan itu kemudian memanas hingga berakhir dengan tindak kekerasan. Meski sempat muncul kabar bahwa pelaku mengaku memiliki keluarga aparat, polisi menegaskan kasus ini ditangani secara profesional tanpa intervensi.
Pasca penetapan tersangka, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polresta Pekanbaru juga memastikan akan menuntaskan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandangbulu.