
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi sindikat pembobol bank yang mencuri dana senilai Rp 204 miliar dengan modus mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset". Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa sejak awal Juni 2025, sindikat ini melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dorman.
Sindikat tersebut memaksa kepala cabang bank dengan ancaman keselamatan diri dan keluarga untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Eksekusi pemindahan dana dilakukan pada akhir Juni 2025 pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank berakhir, dimana dana sebesar Rp 204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi yang hanya memakan waktu 17 menit.
Pihak bank yang mendeteksi transaksi mencurigakan kemudian melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim Polri, yang kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dan memblokir aliran dana hasil kejahatan tersebut.