
LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap empat narapidana yang melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan modus love scamming dari dalam lembaga pemasyarakatan. Keempat tersangka yang berinisial MY, S, F dari Lapas Kotabumi, dan FD dari Lapas Kota Metro, diduga melakukan aksi kejahatan dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian RI menggunakan foto profil palsu yang diambil dari internet.
Setelah membangun komunikasi intensif dengan korban, seorang wanita beristri, para tersangka mengajak melakukan panggilan video seks yang kemudian direkam secara diam-diam. Rekaman video tersebut lalu digunakan untuk memeras korban sebesar Rp 75 juta dengan ancaman akan disebarluaskan jika tidak memenuhi permintaan uang.
Kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut dengan penerapan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, sementara keempat tersangka ditahan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.