
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti perintah dari Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu kepulangan Jaksa Penuntut Umum dari Medan terlebih dahulu untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai perintah hakim tersebut sebelum melakukan pemanggilan.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut ini, dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Asep menambahkan bahwa materi pemanggilan Bobby Nasution akan didiskusikan lebih lanjut dengan JPU untuk memastikan proses berjalan efektif dan tidak berlarut-larut. Kasus ini merupakan hasil dari dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait proyek jalan di Sumatera Utara.