
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (29/9/2025), menggelar proses mediasi terkait gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini diajukan oleh Subhan Palal, yang menilai Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Subhan mengatakan, mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan akan membahas upaya perdamaian. "Yang dibahas perdamaian," ujarnya, Minggu (28/9/2025). Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, juga membenarkan agenda tersebut. Menurutnya, dalam mediasi pertama, pihak penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian yang nantinya ditanggapi oleh tergugat.
“Biasanya di awal penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian. Pihak tergugat bisa menerima atau menolak,” jelas Dadang. Ia memastikan tim kuasa hukum akan hadir, namun belum dapat mengonfirmasi apakah Gibran akan menghadiri mediasi secara langsung.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno berpesan agar proses mediasi ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hakim memberikan waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu. “Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan,” ujar Budi dalam sidang awal pekan lalu.
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi. Ia juga meminta agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah, serta menghukum Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara.
“Para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta ke kas negara,” demikian bunyi tuntutan dalam gugatan tersebut.