
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dapur penyedia makanan memenuhi standar keamanan pangan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS. “Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. Semua tetap melalui proses pemeriksaan menyeluruh, dan bila ada kekurangan harus diperbaiki sesuai rekomendasi,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Yunita, Dinkes Jateng telah menjalin komunikasi intensif dengan Dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan. Pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang mencakup penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan dapur, alat masak, hingga distribusi makanan ke penerima manfaat.
Selain inspeksi, pelatihan juga diberikan kepada penjamah makanan, mulai dari juru masak hingga petugas penyaji. Mereka diwajibkan menjaga kebersihan pribadi dan menggunakan alat pelindung seperti hair net, celemek, dan sarung tangan. “Kami ingin semua petugas memahami pentingnya keamanan pangan, karena ini menyangkut kesehatan anak-anak penerima MBG,” kata Yunita.
Yunita menambahkan, pihak mitra penyedia dan ahli gizi di setiap SPPG juga dilibatkan sebagai pengendali mutu (quality control). Mereka bertanggung jawab memastikan bahan dan proses produksi sesuai standar kesehatan. “Sebagian besar SPPG sudah menyelesaikan tahapan IKL, dan kami optimistis jumlah yang mendapatkan sertifikat akan terus bertambah. Jika ada kekurangan, segera perbaiki, kami tunggu hingga akhir Oktober,” ujarnya.
Mengacu pada SE Kemenkes, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE terbit diberi waktu satu bulan untuk melengkapi sertifikat tersebut, sedangkan SPPG baru wajib mengurus SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Dinkes Jateng mengimbau seluruh pengelola SPPG agar aktif berkoordinasi dengan Dinkes setempat untuk mempercepat proses penerbitan.