
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk membongkar dan memberantas praktik penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan. Temuan di sejumlah titik menunjukkan adanya oknum yang menyewakan kembali kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan, menegaskan bahwa setiap bentuk alih sewa kios kepada pihak lain merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 dan Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU). Ia menambahkan, Perumda Pasar Jaya berkomitmen menjaga ketertiban pengelolaan pasar dan melindungi hak pedagang yang sah.
“Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” ujar Fahrizal dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan, dugaan penyewaan kios ilegal di Pasar Pramuka dilakukan oleh oknum yang bertindak tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen. Tindakan tersebut, katanya, berpotensi merugikan pedagang kecil yang seharusnya memperoleh hak usaha secara adil.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Perumda Pasar Jaya melakukan pengawasan ketat, evaluasi, serta penertiban di lapangan. Upaya itu termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyewaan ilegal dan memberi peringatan keras kepada pedagang agar tidak melanggar aturan. “Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan transparansi pengelolaan untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, juga menemukan praktik serupa di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari total 158 kios, sekitar 93 di antaranya dikuasai oleh segelintir pedagang, bahkan ada yang menguasai hingga 15 kios untuk disewakan kembali kepada pedagang kecil. “Penyalahgunaan ini jelas merugikan pedagang kecil yang seharusnya berkontrak langsung dengan PPKUKM,” ujarnya.
Sebagai solusi, Pemprov DKI tengah menyiapkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai kawasan perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan. Pemerintah memberikan insentif berupa bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, pendampingan manajemen, serta akses pembiayaan bagi pedagang kecil. “Kami ingin menciptakan ekosistem dagang yang sehat dan berkeadilan. Mari bersama-sama membangun Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai rumah baru bagi pedagang,” tutur Ratu.