
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan sekaligus Bendahara Umum Negara, Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun.
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam acara penyerahan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antar lembaga negara dalam memulihkan kerugian akibat korupsi. “Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” ujar Presiden Prabowo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Ia menambahkan bahwa sekitar Rp4,4 triliun sisanya akan dibayar melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan terkait.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Kemenkeu dan Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memperkuat koordinasi untuk memastikan seluruh kerugian dapat dipulihkan secara optimal.
Pemerintah juga menekankan bahwa pengembalian dana hasil korupsi akan digunakan untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan komitmen nasional dalam memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dengan diterimanya pengganti kerugian senilai Rp13,255 triliun, pemerintah menegaskan posisinya dalam memerangi korupsi dan menegakkan integritas di seluruh sektor strategis, termasuk industri ekspor CPO yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.