Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 21 Oktober 2025

Pemerintahan

Kemenag Cairkan Rp4,01 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan III-IV 2025

Ima KarimahSelasa, 21 Oktober 2025 09:03 WIB
Kemenag Cairkan Rp4,01 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan III-IV 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar

ratecard

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 dimulai pekan ini. Total dana yang disalurkan mencapai Rp4,01 triliun dan akan diberikan kepada 81 ribu lembaga pendidikan yang telah lolos verifikasi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penyaluran dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, pendidikan yang bermutu menjadi kunci mencetak generasi unggul yang mampu bersaing di tingkat global.

“Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global. Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih dari Rp4 triliun bisa dicairkan untuk RA dan madrasah,” ujar Menag di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan rincian dana yang akan disalurkan, yakni Rp204 miliar untuk BOP RA dan Rp3,809 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut kini dalam tahap pencairan oleh bank penyalur untuk disalurkan ke lembaga-lembaga penerima. Ia menegaskan, dukungan operasional ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenag dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan agama dan keagamaan.

Amien juga meminta seluruh jajaran Kemenag untuk mengawal proses pencairan agar berjalan akuntabel. “Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menuturkan proses verifikasi lembaga penerima dilakukan secara ketat. Setiap RA dan madrasah wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban hingga triwulan II sebelum pencairan berikutnya dilakukan. Ia juga mengingatkan agar lembaga memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) dan Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur.

Dengan pencairan BOS dan BOP ini, Kemenag berharap seluruh kegiatan pembelajaran di madrasah dan RA dapat berjalan optimal hingga akhir tahun. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat kualitas layanan pendidikan Islam di Indonesia agar semakin kompetitif, transparan, dan berkelanjutan.

Pilihan Untukmu