Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 22 Oktober 2025

Wisata

Ini Tarif Fotografi Komersial di Ruang Terbuka Hijau DKI Jakarta

Ima KarimahRabu, 22 Oktober 2025 05:51 WIB
Ini Tarif Fotografi Komersial di Ruang Terbuka Hijau DKI Jakarta

Pengunjung Berpose di RTH Jakarta

ratecard

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan bahwa aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di Tebet Eco Park, tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, kegiatan fotografi dengan tujuan komersial dikenai tarif resmi sesuai peraturan daerah.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa masyarakat bebas beraktivitas dan berfoto di taman selama tidak untuk kepentingan bisnis. Ia juga mengimbau agar pengguna taman tetap menjaga kenyamanan bersama serta menghormati pengunjung lain. “Kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Fajar menegaskan, segala bentuk pungutan liar (pungli) di area taman tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan ke kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta. Ia meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi agar ruang publik tetap aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungli. “Kami berharap masyarakat turut mengawasi agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang nyaman, aman, dan bebas dari pungutan ilegal,” katanya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan fotografi dan pengambilan gambar untuk tujuan komersial dikenai tarif tertentu. Tarif tersebut meliputi pemakaian fasilitas kehutanan/hutan kota sebesar Rp1.000.000 per lokasi per hari (3 hari pertama), pemakaian taman untuk shooting film Rp500.000 per hari, shooting iklan atau sinetron Rp5.000.000 per 6 jam, dan pengambilan gambar di taman pemakaman Rp3.000.000 per hari.

Ia menjelaskan, aturan ini dibuat agar jelas perbedaan antara kegiatan pribadi dan komersial, sekaligus memastikan pengelolaan taman dilakukan secara tertib dan transparan. “Ketentuan ini juga menjadi bentuk pengawasan agar ruang publik digunakan secara bertanggung jawab,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif yang memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk keperluan produksi. “Kami ingin memastikan taman tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan bebas diakses warga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan komersial,” tandasnya.

Pilihan Untukmu