
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (20/10/2025), yang membahas pendapat resmi Pemprov Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Beberapa Perda.
Khofifah menilai, perda tersebut masih memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan regulasi nasional. Ia mengacu pada surat resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Pemprov Jatim tetap memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara yang berstatus militer-sipil tersebut.
“Kami berpendapat terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan,” tegas Khofifah dalam rapat paripurna. Ia menambahkan, ketentuan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur peran pemerintah daerah dalam pengelolaan bandara tertentu.
Menurut Khofifah, keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2012 masih dibutuhkan untuk menjaga tata kelola dan koordinasi antara Pemprov Jatim, TNI Angkatan Udara, dan Kementerian Perhubungan dalam pengoperasian Bandara Abdulrachman Saleh. Bandara ini memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang transportasi udara di wilayah selatan Jawa Timur, khususnya Malang Raya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menyetujui pencabutan lima perda lain yang dinilai sudah tidak relevan dengan kewenangan daerah provinsi. Kelima perda tersebut meliputi pengaturan pasar modern dan tradisional, kelebihan muatan angkutan barang, pembangunan dan pemberdayaan perfilman, pengendalian usaha pertambangan galian C di wilayah sungai, serta tata kelola pupuk organik.
“Terhadap lima perda tersebut, kami sependapat untuk dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segera untuk dilanjutkan pembahasannya,” pungkas Khofifah.