
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, menyatakan bahwa tas-tas mewah milik aktris Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, disita karena diduga dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Hal ini diungkapkannya saat hadir sebagai saksi dari kubu Kejaksaan Agung dalam sidang keberatan penyitaan yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 24/10/2025.
            
"Iya, karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian," ujar Max Jefferson dalam persidangan. Max menjelaskan bahwa Harvey Moeis beberapa kali melakukan transfer ke rekening atas nama Sandra Dewi, termasuk transfer sebesar Rp 6,38 miliar ke rekening BCA pada periode 2016-2019 dan transfer Rp 7,79 miliar ke rekening lain pada 2018-2022.
"Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas," imbuh Max. Aliran dana juga terjadi melalui asisten Sandra, Ratih, serta saudara Sandra, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dimana uang dari mereka kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kebutuhan lain.
Selain itu, terpidana kasus korupsi timah Helena Lim juga pernah mengalirkan uang senilai Rp 3,15 miliar ke rekening Sandra Dewi dengan keterangan pembayaran utang, meskipun berdasarkan keterangan Sandra di tahap penyidikan, ia dan Helena tidak memiliki riwayat utang-piutang.
            
Hakim Ketua Rios Rahmanto kemudian bertanya, "Apakah penyidik ditunjukkan jauh sebelum menikah, Sandra ini juga membeli barang-barang yang sekarang disita?" Max Jefferson menjawab bahwa selama penyidikan hingga sekarang, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey. "Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah," jelas Max.
Dalam kasus ini, setidaknya ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita dari Sandra Dewi. Meskipun Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis, aset-aset tersebut tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis. Harvey bersama terpidana lainnya dalam kasus korupsi timah dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.


























