
JAKARTA – Sebanyak 15 petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Jatinegara menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar dan odong-odong yang beroperasi di Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (30/10). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pedagang dan wahana tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum di kawasan padat aktivitas warga tersebut. “Kita lakukan penertiban karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL dan odong-odong itu,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak enam PKL diberikan Kartu Kuning sebagai bentuk peringatan pertama. Teguh menegaskan, jika mereka masih melanggar aturan dengan berjualan di lokasi yang sama, maka akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain PKL, petugas juga menertibkan empat unit odong-odong yang beroperasi di sekitar area tersebut. Para pengemudi diberikan edukasi agar tidak kembali beroperasi di jalan umum karena kendaraan tersebut tidak sesuai standar keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.
Teguh mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar sebagai tempat usaha. Menurutnya, keberadaan lapak dan wahana di area publik berpotensi mengganggu pengguna jalan serta mengurangi kenyamanan warga.
“Jangan okupasi area yang bukan peruntukannya. Kami akan menggencarkan patroli untuk memastikan kawasan Jatinegara tetap tentram, aman, dan tertib,” tegasnya.


























