
JAKARTA - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025). "Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Edi. Ia menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas internal maupun eksternal. "Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua beranggotakan tiga orang berinisial RS, RHS, dan TT. "Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia. Masing-masing klaster dijerat dengan pasal yang berbeda. Klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). Saat ini Subdit Keamanan Negara sedang menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi sendiri terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Kelima laporan polisi lainnya merupakan hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya dengan obyek perkara penghasutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary memberikan rincian lebih lanjut, “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.” Para terlapor dalam perkara ini sebelumnya telah mencakup sejumlah nama seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.




















