Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Transjakarta Beri SP2 ke Dua Pegawai Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Ima KarimahKamis, 13 November 2025 20:58 WIB
Transjakarta Beri SP2 ke Dua Pegawai Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Pegawai Trans Jakarta

ratecard

JAKARTA – PT Transjakarta memberikan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2) kepada dua pegawai yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga rekan kerja. Langkah ini menjadi bentuk ketegasan perusahaan dalam menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Ia menyebut, manajemen telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

“Manajemen secara konsisten melakukan berbagai kampanye pencegahan, baik secara internal maupun eksternal. Saat ini, sanksi disiplin telah diberikan kepada karyawan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut,” ujar Ayu, Rabu (12/11).

Ayu menambahkan, perusahaan membuka ruang peninjauan ulang jika muncul bukti baru atau ada pihak yang merasa keberatan atas keputusan tersebut. “Perusahaan akan selalu berpihak kepada korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, mengungkapkan bahwa bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal. Pihaknya mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman yang mampu menimbulkan efek jera. “Kami ingin adanya hukuman yang betul-betul memberikan efek jera,” ujarnya.

PT Transjakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Manajemen juga mendorong seluruh pegawai untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan, sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang menghormati martabat setiap individu.

Pilihan Untukmu