Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Property

Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Klingking, Investor Diberi Waktu 6 Bulan

Mita BerlianaMinggu, 23 November 2025 15:42 WIB
Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Klingking, Investor Diberi Waktu 6 Bulan

foto

ratecard

DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster, memerintahkan agar proyek lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dibongkar. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development diberi waktu paling lama enam bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.


Pengumuman itu disampaikan Koster saat konferensi pers di Denpasar, Minggu (23/11/2025) siang. Ia menyebut setidaknya ada lima jenis pelanggaran berat dalam proyek tersebut. "Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Koster.


Keputusan itu, katanya, diambil demi menjaga masa depan Bali, terutama terkait pelestarian alam, manusia, kebudayaan, serta penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat. Koster dan Bupati Klungkung memutuskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan lift kaca atau Glass Viewing Platform harus dihentikan. Pihak perusahaan juga diwajibkan memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran selesai. Pemulihan lahan harus dilakukan paling lama tiga bulan.


Koster menekankan bahwa penyelenggaraan usaha dan investasi di Bali ke depan wajib memperhatikan legalitas, ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal Bali. "Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan," tegasnya.


Ia mengakui bahwa Bali membutuhkan investasi, namun investasi itu harus dilakukan dengan prinsip kepatutan, kepantasan, dan tanggung jawab. "Investasi di Bali hendaknya didasarkan pada niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Bukan untuk eksploitasi yang merusak ekosistem," ujarnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan lift kaca di Pantai Klingking tidak hanya melanggar berbagai aturan. Hasil pengecekan tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap adanya dugaan manipulasi data. Saat mengajukan izin, pihak pengelola disebut menyatakan bahwa proyek lift kaca tersebut merupakan kegiatan berisiko rendah. Hal itu diungkap Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, di kantornya di Denpasar, Selasa (4/11/2025). Supartha juga hadir saat Koster mengumumkan keputusan terkait proyek lift kaca Pantai Klingking.

Pilihan Untukmu