
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa uang tunai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero) terkait perkara korupsi investasi fiktif dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Serah terima dilakukan setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Plt Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga hak para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dana pensiun. “Serah terima aset ini adalah upaya memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi serta menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep dalam acara yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11).
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996,6 juta unit sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara cq. PT Taspen. Eksekusi putusan dilakukan melalui redemption untuk memperoleh Nilai Aktiva Bersih (NAV) sepanjang 29 Oktober–12 November 2025. Dari proses itu, KPK mengonversinya menjadi uang tunai senilai Rp883 miliar yang ditransfer ke rekening Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta, serta memindahkan enam unit efek ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.
Asep menegaskan bahwa korupsi terhadap dana pensiun adalah bentuk kejahatan yang menyasar kelompok paling rentan, karena merampas hak ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun, setara gaji pokok sekitar 400 ribu ASN. “Dana Taspen adalah tabungan hari tua jutaan ASN. Setiap rupiah yang dikorupsi sama saja dengan merenggut masa depan mereka dan keluarga,” tuturnya.
KPK juga membuka peluang bertambahnya nilai pemulihan aset dari perkara terkait, sebab proses peradilan terhadap ANSK, tersangka lain dalam kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, penyidikan terhadap entitas korporasi PT IIM yang diduga terlibat dalam skema investasi fiktif juga masih berjalan.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengembalikan aset negara. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci memperkuat tata kelola sekaligus kepercayaan peserta Taspen. “Kami berharap aset ini dapat dikelola optimal dan kembali mencapai nilai Rp1 triliun. Langkah KPK memperkuat keyakinan para pensiunan dan ASN bahwa negara hadir memulihkan hak mereka,” ujarnya.




















