
MALANG –
Menyikapi informasi terkait penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS
Kesehatan Cabang Malang menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme dan alur
reaktivasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang,
Hernina Agustin Arifin, menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK
merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026
yang berlaku mulai 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan dan
pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
“Dalam Surat Keputusan Menteri
Sosial tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK, di mana
sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga
secara jumlah total peserta PBI JK tetap terjaga. Pembaruan data ini dilakukan
secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran,” ujar
Ina, sapaan akrab Hernina.
Berdasarkan data yang diterima
BPJS Kesehatan Cabang Malang, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di
wilayah kerja Malang Raya meliputi Kota Malang sebanyak 9.920 peserta,
Kabupaten Malang 112.140 peserta, dan Kota Batu 3.974 peserta.
Ina menjelaskan bahwa peserta PBI
JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan
permohonan melalui Dinas Sosial setempat dengan mekanisme yang diawali dari desa/kelurahan.
Proses verifikasi terhadap pengajuan data reaktifasi menjadi kewenangan Dinsos
dan Kemensos. Selanjutnya jika data tersebut telah disetujui oleh Pusdatin
Kemensos maka BPJS Kesehatan dapat melakukan aktifasi terhadap data yang telah
di setujui oleh instansi terkait.
“Apabila masyarakat berkonsultasi
terkait mekanisme untuk kembali menjadi peserta JKN dengan penjaminan
pemerintah, kami arahkan untuk mengikuti alur melalui kelurahan dan Dinas
Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ina.
Sebagai langkah antisipatif atas
penonaktifan kepesertaan PBI JK secara masal, BPJS Kesehatan Cabang Malang
telah melakukan koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan, termasuk rumah
sakit, terkait penyampaian informasi status kepesertaan dan alur penanganan
peserta yang dinonaktifkan. Koordinasi ini dilakukan agar petugas fasilitas
kesehatan dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada pasien serta
mengarahkan peserta sesuai mekanisme yang berlaku.
BPJS Kesehatan Cabang Malang juga
memastikan pendampingan informasi di rumah sakit melalui petugas BPJS SATU!,
khususnya bagi peserta yang status kepesertaannya diketahui tidak aktif saat
mengakses layanan. Petugas BPJS SATU! membantu memberikan penjelasan status
kepesertaan JKN serta mengarahkan peserta dan keluarga untuk berkoordinasi
dengan Dinas Sosial melalui jalur yang telah ditetapkan.
Khusus bagi Peserta PBI JK dengan
kondisi medis yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah
(hemodialisis), Jantunga tau sedang perawatan medis. Agar segera melakukan
reaktivasi melalui kelurahan atau desa dan Dinsos dengan membawa surat
keterangan dari Faskes dan surat keterangan desil dari kelurahan atau desa. BPJS
Kesehatan Cabang Malang terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan
instansi terkait agar pasien tetap memperoleh penanganan medis sesuai ketentuan
yang berlaku, sekaligus mendapatkan informasi yang jelas mengenai langkah
administratif yang perlu ditempuh untuk proses pengajuan kepesertaan
selanjutnya.
Untuk memastikan status keaktifan
kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal Mobile JKN, Care Center
165, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-816-5165, maupun datang
langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat agar
secara berkala mengecek status keaktifan kepesertaan JKN dan memahami mekanisme
yang berlaku. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi dan akses layanan
kesehatan dapat berjalan optimal,” tutup Ina.




















